Senin, 16 Maret 2015

Republik Indonesia adalah sebuahrepublik kesatuan yang terdiri dari 34provinsi. Provinsi adalah pembagian administratif paling umum di Indonesia, dan mempunyai sejumlah kekuasaan otonom berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Setiap provinsi memiliki perangkat pemerintahan masing-masing, dipimpin seorang gubernurDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bertindak sebagai lembaga legislatif di tingkat ini. Di tingkat nasional, setiap provinsi mempunyai empat orang perwakilan diDewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dari ke-34 provinsi ini, Jawa Baratmempunyai penduduk terbanyak dengan perkiraan 43 juta orang, sementara Kalimantan Utara memiliki penduduk paling sedikit dengan 600 ribu orang. Papua memiliki wilayah yang paling luas, meliputi 319,036 kilometer persegi, sementara Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah yang paling sempit dengan 664 kilometer persegi. Sebaliknya, provinsi dengan populasi terpadat adalah Jakarta, dengan 12,786 orang/kilometer persegi; sementara populasi paling jarang terdapat di Papua, dengan 8 orang/kilometer persegi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar